Publication Ethics
(disusun berdasarkan Publishing Ethics Resource Kit dan sesuai dengan rekomendasi Elsevier)
Pernyataan Etika Publikasi dan Penyimpangan
Jurnal Law & Social Justice Journal (LSJJ) adalah jurnal elektronik nasional yang melalui proses penelaahan oleh para ahli. Pernyataan ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk penulis, pemimpin redaksi, dewan redaksi, mitra bestari, dan penerbit (Fakultas Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo). Pernyataan ini didasarkan pada Best Practice Guidelines for Journal Editors dari COPE (Committee on Publication Ethics).
Pedoman Etika untuk Publikasi Jurnal
Mempublikasikan artikel di jurnal LSJJ melalui proses telaah sejawat merupakan bagian penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang konsisten dan dihormati. Ini mencerminkan secara langsung kualitas karya penulis dan institusi tempat mereka berafiliasi. Artikel yang melalui proses peer-review mendukung dan mencerminkan metode ilmiah. Oleh karena itu, penting untuk menyepakati standar perilaku etis untuk semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi: penulis, editor jurnal, mitra bestari, penerbit, dan publik.
Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo sebagai penerbit jurnal LSJJ sangat memperhatikan dan bertanggung jawab atas semua tahapan penerbitan dan memahami tanggung jawab etika dan lainnya. Kami berkomitmen memastikan bahwa iklan, cetakan ulang, dan sumber pendapatan komersial lainnya tidak memengaruhi keputusan editorial. Selain itu, Universitas Ichsan Gorontalo dan Dewan Redaksi siap membantu komunikasi dengan jurnal atau penerbit lain bila memang diperlukan dan bermanfaat.
Keputusan Publikasi
Editor jurnal LSJJ bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang akan diterbitkan. Validitas dan kepentingan artikel bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi pertimbangan. Keputusan editor harus sesuai kebijakan Dewan Redaksi dan mematuhi persyaratan hukum, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor juga dapat berdiskusi dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini.
Keadilan
Editor harus mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, maupun ideologi politik penulis.
Kerahasiaan
Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, mitra bestari, editor lain, dan penerbit
Pengungkapan dan Benturan Kepentingan
Materi yang belum dipublikasikan dalam naskah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui proses penelaahan harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus menghindari menangani naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis. Semua kontributor harus diminta untuk mengungkapkan kepentingan yang bersaing dan koreksi harus diterbitkan jika konflik kepentingan terungkap setelah publikasi. Jika perlu, tindakan lain seperti pencabutan artikel atau penerbitan expression of concern harus diambil.
Tugas Mitra Bestari
Kontribusi untuk Keputusan Editorial
Proses telaah sejawat membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan komunikasi editorialnya kepada penulis bisa membantu memperbaiki makalah. Telaah sejawat adalah komponen penting dalam komunikasi ilmiah formal dan merupakan bagian inti dari metode ilmiah.
Ketepatan Waktu
Mitra bestari yang merasa dirinya tidak kompeten untuk menilai naskah atau mengetahui bahwa dirinya tidak bisa melakukan penelaahan tepat waktu harus memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.
Kerahasiaan
Semua naskah yang diterima untuk penelaahan harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan pihak lain kecuali diizinkan editor.
Standar Objektivitas
Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperbolehkan. Mitra bestari harus menyampaikan pandangan mereka secara jelas dan disertai argumen pendukung.
Pengakuan Sumber
Mitra bestari harus mengidentifikasi karya relevan yang belum dikutip penulis. Mitra bestari juga harus memberitahukan editor bila ada kesamaan substansial atau tumpang tindih antara naskah dan publikasi lain.
Pengungkapan dan Benturan Kepentingan
Materi yang belum dipublikasikan dalam naskah tidak boleh digunakan dalam penelitian pribadi mitra bestari tanpa persetujuan tertulis penulis. Informasi istimewa atau ide yang diperoleh selama telaah harus dirahasiakan dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra bestari harus menolak menelaah naskah bila memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau lainnya dengan penulis.
Tugas Penulis
Standar Pelaporan
Penulis harus melaporkan hasil riset asli secara akurat dan pembahasan harus objektif. Data harus disajikan secara akurat dan makalah harus memuat detail dan referensi cukup agar bisa direplikasi. Penyampaian pernyataan palsu atau sengaja menyesatkan merupakan perilaku tidak etis dan tidak bisa diterima.
Akses dan Penyimpanan Data
Penulis mungkin diminta menyediakan data mentah untuk penelaahan dan harus bersedia menyediakan akses publik ke data bila memungkinkan. Selain itu, mereka harus bersedia menyimpan data tersebut untuk waktu wajar setelah publikasi.
Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus memastikan bahwa mereka membuat karya orisinal dan, bila menggunakan karya orang lain, harus mencantumkan kutipan dan rujukan yang sesuai. Plagiarisme dalam bentuk apa pun adalah perilaku tidak etis dan tidak bisa diterima. Semua naskah akan diperiksa menggunakan perangkat lunak anti-plagiarisme.
Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan
Seorang penulis tidak boleh mempublikasikan naskah yang sama di lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Pengiriman naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal merupakan pelanggaran etika. Umumnya, penulis tidak boleh menyerahkan naskah ke jurnal lain bila naskah itu sudah diterbitkan. Publikasi sekunder bisa dibenarkan untuk artikel jenis tertentu (misalnya terjemahan, pedoman klinis) bila syarat-syarat tertentu dipenuhi dan semua pihak setuju. Publikasi sekunder harus mencantumkan referensi utama.
Pengakuan Sumber
Pengakuan harus diberikan secara layak untuk semua karya orang lain. Penulis harus mencantumkan publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan. Informasi dari sumber privat, seperti percakapan pribadi, korespondensi, dan diskusi, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis eksplisit. Informasi yang diperoleh selama layanan rahasia, seperti penelaahan naskah atau permohonan hibah, tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari penulis.
Kepenulisan Makalah
Kepenulisan harus dibatasi untuk mereka yang memberi kontribusi signifikan dalam konsep, desain, pelaksanaan, atau interpretasi riset. Semua yang memberi kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai co-penulis. Mereka yang hanya berkontribusi dalam aspek tertentu harus dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-penulis yang layak dicantumkan dan hanya mereka yang benar-benar berhak dicantumkan, dan bahwa semua co-penulis telah melihat dan menyetujui versi final makalah serta sepakat untuk menyerahkannya untuk publikasi.
Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan
Jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang berisiko, penulis harus mengidentifikasikan risiko tersebut dalam naskah. Jika melibatkan subjek manusia atau hewan, penulis harus memastikan bahwa naskah memuat pernyataan bahwa semua prosedur mematuhi peraturan dan pedoman kelembagaan serta disetujui komite etik. Penulis harus menyatakan bahwa persetujuan berdasarkan informasi (informed consent) telah diperoleh bila melibatkan subjek manusia. Hak privasi subjek harus dilindungi.
Pengungkapan dan Benturan Kepentingan
Semua penulis harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan finansial atau substantif lain dalam naskahnya. Semua sumber pendanaan harus diungkapkan. Contoh potensi konflik kepentingan meliputi pekerjaan, konsultasi, kepemilikan saham, honorarium, kesaksian ahli berbayar, permohonan paten, dan hibah. Konflik kepentingan harus diungkapkan sedini mungkin.
Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan
Ketika penulis menemukan kesalahan signifikan dalam karyanya yang diterbitkan, adalah kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk mencabut atau memperbaiki makalah. Jika editor atau penerbit mengetahui dari pihak ketiga bahwa makalah memuat kesalahan signifikan, penulis wajib segera mencabut atau memperbaikinya, atau memberikan bukti kepada editor bahwa makalah aslinya benar.



