Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi (Gorontalo)
DOI:
https://doi.org/10.61121/jcdde831Keywords:
Keadilan Restoratif, Restorative Justice, Narkotika, Kejaksaan Tinggi, Penghentian PenuntutanAbstract
Berangkat dari masalah efektivitas sistem peradilan pidana Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan substantif, penelitian ini mengkaji restorative justice (RJ) sebagai pendekatan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Landasan hukumnya adalah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, termasuk penerapan pada kasus narkotika. Penelitian ini menganalisis implementasi peraturan tersebut di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, hambatan yang muncul, serta faktor hukum dan internal penegak hukum. Dengan metode empiris kualitatif melalui wawancara jaksa dan studi pustaka, penelitian ini bertujuan memahami pelaksanaan RJ, tantangan, dan potensi pengembangannya. Hasilnya diharapkan memberi rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas RJ pada kasus narkotika di Gorontalo dan daerah lain. Penelitian juga membahas tugas dan fungsi kejaksaan tinggi, definisi dan prinsip RJ, serta ketentuan tindak pidana narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ayu Pakaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



