Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.61121/crhn7268Keywords:
Perlindungan Hukum , Korban Kekerasan Seksual , Sistem Peradilan Pidana , Pendampingan Korban,, ViktimisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun terdapat regulasi khusus, implementasi perlindungan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, seperti viktimisasi ulang, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, dan stigma sosial yang kuat. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan analisis dokumen hukum serta wawancara dan observasi lapangan di beberapa wilayah yang menjadi lokasi studi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum belum sepenuhnya efektif tanpa adanya pelatihan aparat hukum, koordinasi antar lembaga, serta layanan pendampingan hukum dan psikososial yang memadai bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistem peradilan yang berorientasi pada korban dan peningkatan peran pendidikan serta pemberdayaan masyarakat dalam mendukung perlindungan korban. Temuan ini penting untuk pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih responsif dan berkeadilan.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2025-07-01 (2)
- 2025-06-28 (1)



