Penyelesaiaan Sengketa Tanah Wakaf Melalui Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.61121/9667nw44Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Tanah Wakaf, Pengadilan AgamaAbstract
Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui penyelesaiaan sengketa tanah wakaf melalui pengadilan agama dan Untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaiaan sengketa tanah wakaf melalui pengadilan agama. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library legal study) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Bentuk penyelesaian sengketa harta wakaf dilakukan dengan cara yaitu musyawarah/mediasi dan melalui pengadilan/litigasi dengan beberapa tahapan yaitu Melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dengan bantuan pihak ketiga, Apabila mediator ternyata juga tidak memberikan keputusan yang memuaskan maka melalui arbitrase dengan bantuan lembaga BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), dan melalui Pengadilan Agama.
Downloads
Downloads
Published
Versions
- 2025-06-27 (4)
- 2025-06-27 (3)
- 2025-06-24 (2)
- 2025-06-24 (1)



