Penyelesaiaan Sengketa Tanah Wakaf Melalui Pengadilan Agama

Authors

  • Andi Esse Jumriani Universitas Ichsan Gorontalo Utara Author
  • Endahizki Ekwanto Universitas Ichsan Gorontalo Utara Author
  • Agustina W. M Gubali Universitas Ichsan Gorontalo Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61121/9667nw44

Keywords:

Penyelesaian Sengketa, Tanah Wakaf, Pengadilan Agama

Abstract

Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui penyelesaiaan sengketa tanah wakaf melalui pengadilan agama dan Untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaiaan sengketa tanah wakaf melalui pengadilan agama. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library legal study) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Bentuk penyelesaian sengketa harta wakaf dilakukan dengan cara yaitu musyawarah/mediasi dan melalui pengadilan/litigasi dengan beberapa tahapan yaitu Melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, maka sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi dengan bantuan pihak ketiga, Apabila mediator ternyata juga tidak memberikan keputusan yang memuaskan maka melalui arbitrase dengan bantuan lembaga BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), dan melalui Pengadilan Agama.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-27 — Updated on 2025-06-27

Versions

Issue

Section

Articles

How to Cite

Penyelesaiaan Sengketa Tanah Wakaf Melalui Pengadilan Agama. (2025). Law & Social Justice Journal, 3(1), 12-23. https://doi.org/10.61121/9667nw44 (Original work published 2025)