Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Biasa (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Gorontalo Utara)
DOI:
https://doi.org/10.61121/75ywym14Keywords:
Tindak Pidana, Penganiayaan Biasa, Polres Gorontalo UtaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan biasa oleh Kepolisian Resor Gorontalo Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana tersebut di wilayah hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu pendekatan hukum sosiologis yang menelaah penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Gorontalo Utara dalam menangani tindak pidana penganiayaan biasa dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni upaya preemtif, preventif, dan represif. Upaya preemtif dilakukan dengan penyuluhan hukum kepada masyarakat, upaya preventif melalui patroli dan pengawasan, serta upaya represif dengan penindakan terhadap pelaku setelah kejahatan terjadi. Faktor utama penyebab penganiayaan biasa di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara adalah faktor sakit hati dan faktor ekonomi. Penelitian ini merekomendasikan agar pihak kepolisian memperkuat kerja sama dengan masyarakat karena keberhasilan penegakan hukum bergantung pada partisipasi aktif warga. Selain itu, disarankan agar pemerintah dan aparat penegak hukum meningkatkan kegiatan konseling hukum dan penyuluhan agama guna menumbuhkan kesadaran hukum dan nilai keimanan masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Gorontalo Utara.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ilham Ilham,Agustina Waty Gubali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



