Optimalisasi Kewenangan Kepala Desa Dalam Pasal 26 Ayat(1) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
DOI:
https://doi.org/10.61121/tn4z6w36Keywords:
Kepala Desa , Kewenangan, OptimalisasiAbstract
Optimalisasi Kewenangan Kepala Desa dalam Pasal 26 Ayat (1) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Studi di Desa Posso Kecamata Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara).
Pada penelitian ini dilatar belakangi bahwa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Pasal 26 Ayat (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang : memimpin menyelenggarakan pemerintahan desa, menetapkan peraturan desa, membina kemasyarakatan desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Hal tersebut merupakan salah satu wujud cita-cita bangsa Indonesia yang berada dalam pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Dengan adanya kewenangan kepala desa tersebut diharapkan pemerintah desa atau kepala desa sebagai kepala dari pemerintahan desa sebagai pihak yang melaksanakan kewenangan mampu memeberikan perubahan terhadap kesejahteraan hidup masyarakat desa baik melalui kebijakan-kebijakan pemerintah desa sebagaio langkah menyejahterahkan setiap individu masyarakat yang ad di desa tersebut. Namun kenyataannya kewenangan kepala desa di Desaa Posso masih banyak kendala dalam pelaksanaannya sehingga belum bisa optimal.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Vicky Ibrahim, Yeti S. Hasan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



