Optimalisasi Kewenangan Kepala Desa Dalam Pasal 26 Ayat(1) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

Authors

  • Vicky Ibrahim Universitas Ichsan Gorontalo Utara Author
  • Yeti S. Hasan Universitas Ichsan Gorontalo Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.61121/tn4z6w36

Keywords:

Kepala Desa , Kewenangan, Optimalisasi

Abstract

Optimalisasi Kewenangan Kepala Desa dalam Pasal 26 Ayat (1) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (Studi di Desa Posso Kecamata Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara).

Pada penelitian ini dilatar belakangi bahwa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Pasal 26 Ayat (2) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang : memimpin menyelenggarakan pemerintahan desa, menetapkan peraturan desa, membina kemasyarakatan desa, membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Hal tersebut merupakan salah satu wujud cita-cita bangsa Indonesia yang berada dalam pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Dengan adanya kewenangan kepala desa tersebut diharapkan pemerintah desa atau kepala desa sebagai kepala dari pemerintahan desa sebagai pihak yang melaksanakan kewenangan mampu memeberikan perubahan terhadap kesejahteraan hidup masyarakat desa baik melalui kebijakan-kebijakan pemerintah desa sebagaio langkah menyejahterahkan setiap individu masyarakat yang ad di desa tersebut. Namun kenyataannya kewenangan kepala desa di Desaa Posso masih banyak kendala dalam pelaksanaannya sehingga belum bisa optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Optimalisasi Kewenangan Kepala Desa Dalam Pasal 26 Ayat(1) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. (2025). Law & Social Justice Journal, 3(III), 127-138. https://doi.org/10.61121/tn4z6w36