[1]
“Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi (Gorontalo)”, LSJJ, vol. 3, no. II, pp. 57–61, Aug. 2025, doi: 10.61121/jcdde831.