[1]
2025. Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Kejaksaan Tinggi (Gorontalo). Law & Social Justice Journal. 3, II (Aug. 2025), 57–61. DOI:https://doi.org/10.61121/jcdde831.